Ushul Fiqh

Di dalam ilmu ushul fiqh ada istilah taqlid, talfiq dan ittiba’

Taqlid adalah mengikuti suatu madzhab, dan kita tidak tahu dalil yang digunakan oleh si pemilik madzhab. Untuk hal ini saya yakin semuanya dah mengerti.

Bagaimana hukum Taqlid? Boleh bagi orang yang pengetahuan agamanya terbatas, sehingga tidak mempunyai kemampuan untuk bisa mengakses dalil-dalil yang ada. Taqlid boleh dilakukan hanya kepada ulama-ulama yang benar-benar mendalami ilmu agama. Dan Taqlid yang terbaik adalah dengan disertai memperlajari dalil-dalil dari pendapat yang diikutinya. Namun fanatik dengan madzhab yang dianutnya merupakan perbuatan tercela, karena ini berarti menganggap madzhab lain salah. Muqallid harus tetap berkeyakinan bahwa di sana ada pendapat lain yang mungkin layak juga untuk dipakai.
Talfiq adalah mencampur adukkan ajaran yang ringan-ringan dari beberapa madzhab. Contoh : Dalam tata cara wudhu kita mengikuti madzhab Syafi’i, tapi dalam hal pembatalan wudhunya kita mengikuti madzhab Maliki. Bagaimana hukumnya? Tidak Boleh. Kenapa? karena talfiq mencampur-campur madzhab dengan sengaja dan mencetuskan hukum baru yang sama sekali tidak ada dalilnya.
Ittiba’ adalah seseorang yang mengikuti suatu madzhab dan orang itu mengetahui dalil-dalil yang dijadikan hujjah oleh si pemilik madzhab. Dia tahu kenapa dalam sholat subuh dia harus qunut atau tidak qunut. Hukumnya? Dianjurkan

2 comments so far

  1. Cabe Rawit on

    Ane muqollid nih bang, elmu agamanya masih sangat dangkal… mudah-mudahan Allah memelihara hati ane agar terus mau belajar, agar naek peringkat menjadi muttabi’, syukur-sykur bisa jadi mujahid… :mrgreen:

    Salam kenal.. :)

  2. dave on

    amiiin :)

    sama aja kalau gitu :D


Leave a reply